KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kebijakan pembuatan surat izin keluar masuk / SIKM Jakarta. Namun, sebagai gantinya masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengisi CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengurusan SIKM Jakarta telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM. Pengisian CLM lebih mudah karena dilakukan oleh diri sendiri, setiap orang yang ingin bepergian. Namun, pengisian CLM bisa dimanipulasi jika orangnya tidak jujur. Baca juga: Daftar lokasi rencana operasi Patuh 2020 di Jakarta, jangan sampai ditilang ya
Keluar masuk Jakarta tidak perlu lagi urus SIKM. ini gantinya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kebijakan pembuatan surat izin keluar masuk / SIKM Jakarta. Namun, sebagai gantinya masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengisi CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengurusan SIKM Jakarta telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM. Pengisian CLM lebih mudah karena dilakukan oleh diri sendiri, setiap orang yang ingin bepergian. Namun, pengisian CLM bisa dimanipulasi jika orangnya tidak jujur. Baca juga: Daftar lokasi rencana operasi Patuh 2020 di Jakarta, jangan sampai ditilang ya