Keluarga bos kuali bantah ada perbudakan buruh



JAKARTA. Keluarga Yuki Irawan, tersangka perbudakan buruh, menampik adanya perbudakan buruh di pabrik kuali. Melalui penasihat hukum Yuki, Tety Machyawaty, mengatakan, kalau pemberitaan di media hanya sepihak dan mereka mengklarifikasi semua dugaan tindakan keji yang dilakukan oleh Yuki kepada para pegawainya.

"Istri dan anak-anak klien kami tahu kok bagaimana aktivitas di pabrik itu. Tidak ada penyekapan buruh dan apa tudingan mereka bisa dibuktikan dengan visum," kata Tety di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Tety juga tidak sepakat jika Yuki dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan seseorang. Sebab, para buruh yang bekerja di pabrik milik Yuki, semuanya memiliki handphone dan korban tidak terasingkan.


Tety mengakui, handphone milik buruh itu dikumpulkan saat jam kerja dan kemudian diberikan ketika jam kerja usai. Selain itu, fasilitas penginapan yang disediakan oleh Yuki menyatu dengan pabrik pengolahan limbah dapat memudahkan para buruh berinteraksi dengan masyarakat.

"Kami terus melakukan investigasi sehubungan dengan adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang merekayasa untuk kepentingan politik maupun persaingan usaha," kata dia.

Sementara terkait adanya dugaan buruh-buruh yang bekerja di bawah usia 17 tahun dan ikut disekap, Tety meminta bukti otentik atas penetapan usia orang yang mengaku di bawah umur tersebut berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Menurutnya, para buruh itu datang secara sukarela dan tanpa paksaan untuk bekerja di pabrik pengolahan limbah itu.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik kuali yang dicurigai telah melakukan penyekapan kepada 34 buruhnya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh.

Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), para buruh itu setiap hari hanya diberi makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui batas, dan tinggal di tempat yang tak layak huni. Mereka juga diancam ditembak oleh aparat yang diduga oknum Brimob bayaran pengusaha di sana.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Adapu dua orang lain, Tio dan Jack, masih buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri