JAKARTA. Keluarga Yuki Irawan, tersangka perbudakan buruh, menampik adanya perbudakan buruh di pabrik kuali. Melalui penasihat hukum Yuki, Tety Machyawaty, mengatakan, kalau pemberitaan di media hanya sepihak dan mereka mengklarifikasi semua dugaan tindakan keji yang dilakukan oleh Yuki kepada para pegawainya. "Istri dan anak-anak klien kami tahu kok bagaimana aktivitas di pabrik itu. Tidak ada penyekapan buruh dan apa tudingan mereka bisa dibuktikan dengan visum," kata Tety di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (6/5). Tety juga tidak sepakat jika Yuki dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan seseorang. Sebab, para buruh yang bekerja di pabrik milik Yuki, semuanya memiliki handphone dan korban tidak terasingkan.
Keluarga bos kuali bantah ada perbudakan buruh
JAKARTA. Keluarga Yuki Irawan, tersangka perbudakan buruh, menampik adanya perbudakan buruh di pabrik kuali. Melalui penasihat hukum Yuki, Tety Machyawaty, mengatakan, kalau pemberitaan di media hanya sepihak dan mereka mengklarifikasi semua dugaan tindakan keji yang dilakukan oleh Yuki kepada para pegawainya. "Istri dan anak-anak klien kami tahu kok bagaimana aktivitas di pabrik itu. Tidak ada penyekapan buruh dan apa tudingan mereka bisa dibuktikan dengan visum," kata Tety di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (6/5). Tety juga tidak sepakat jika Yuki dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan seseorang. Sebab, para buruh yang bekerja di pabrik milik Yuki, semuanya memiliki handphone dan korban tidak terasingkan.