KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya. Soenarko telah dikeluarkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6) siang, setelah Polri mengabulkan penangguhan. Soenarko ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. "Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian kita ajukan lagi 20 Juni. Dalam hal ini, 21 Mei penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya pak Soenarko. Tanggal 20 Juni ini pernyataan jaminan ini dari 102 purnawirawan TNI maupun Polri," kata Firman di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6).
Keluarga dan 102 purnawirawan TNI/Polri jadi penjamin penangguhan penahanan Soenarko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya. Soenarko telah dikeluarkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6) siang, setelah Polri mengabulkan penangguhan. Soenarko ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. "Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian kita ajukan lagi 20 Juni. Dalam hal ini, 21 Mei penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya pak Soenarko. Tanggal 20 Juni ini pernyataan jaminan ini dari 102 purnawirawan TNI maupun Polri," kata Firman di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6).