JAKARTA. Keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi atas nama Femi Adi Soempeno dinyatakan tidak mendapat santunan dari negara, karena korban dinilai tidak memiliki ahli waris. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Diding S. Anwar, di Jakarta, Rabu (13/6). "Undang-Undang No 33/1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan mengatur bahwa ahli waris dari kecelakaan pesawat adalah suami atau istri sah yang ditinggalkan, anak yang sah yang ditinggalkan serta orang tua kandung korban. Untuk kasus almarhum Femi, beliau tak memiliki keempat kriteria ahli waris itu, sehingga kami anggap tidak memiliki ahli waris," papar Diding kepada wartawan hari ini (13/6) di Jakarta. Ahli waris yang diberikan santunan hanyalah keluarga 33 korban dari 35 korban kecelakaan pesawat Sukhoi yang jatuh di gunung Salak, Bogor pada 9 Mei lalu. Jasa Raharja menetapkan, santunan terhadap almarhum Femi hanya dalam bentuk biaya pemakaman.
Keluarga Femi korban Sukhoi tak dapat santunan
JAKARTA. Keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi atas nama Femi Adi Soempeno dinyatakan tidak mendapat santunan dari negara, karena korban dinilai tidak memiliki ahli waris. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Diding S. Anwar, di Jakarta, Rabu (13/6). "Undang-Undang No 33/1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan mengatur bahwa ahli waris dari kecelakaan pesawat adalah suami atau istri sah yang ditinggalkan, anak yang sah yang ditinggalkan serta orang tua kandung korban. Untuk kasus almarhum Femi, beliau tak memiliki keempat kriteria ahli waris itu, sehingga kami anggap tidak memiliki ahli waris," papar Diding kepada wartawan hari ini (13/6) di Jakarta. Ahli waris yang diberikan santunan hanyalah keluarga 33 korban dari 35 korban kecelakaan pesawat Sukhoi yang jatuh di gunung Salak, Bogor pada 9 Mei lalu. Jasa Raharja menetapkan, santunan terhadap almarhum Femi hanya dalam bentuk biaya pemakaman.