JAKARTA. Ada perkembangan baru dari sengketa logo Mal Grand Indonesia antara keluarga mendiang Henk Ngantung dan PT Grand Indonesia. Keluarga Henk Ngantung secara resmi mengajukan permohonan kepada Gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa. Andy Nababan, kuasa hukum keluarga almarhum Henk, mengatakan, kliennya sudah menyampaikan permohonan itu pada 29 April 2010. Hasilnya, "Gubernur DKI akan menjadwalkan pertemuan dalam waktu dekat ini," ujarnya, akhir pekan lalu. Permohonan untuk memfasilitasi perkara itu diajukan, menurut Andy, demi menghormati Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI selaku penanggungjawab monumen Tugu Selamat Datang. Selain itu, Mal Grand Indonesia juga berdiri atas izin dan di atas tanah milik Pemprov DKI. "Sehingga sangat patut bila kami mengharapkan Pemprov dan DPRD DKI juga berperan mencari penyelesaian yang menguntungkan semua pihak," tegasnya.
Keluarga Henk Minta Bantuan Gubernur DKI
JAKARTA. Ada perkembangan baru dari sengketa logo Mal Grand Indonesia antara keluarga mendiang Henk Ngantung dan PT Grand Indonesia. Keluarga Henk Ngantung secara resmi mengajukan permohonan kepada Gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa. Andy Nababan, kuasa hukum keluarga almarhum Henk, mengatakan, kliennya sudah menyampaikan permohonan itu pada 29 April 2010. Hasilnya, "Gubernur DKI akan menjadwalkan pertemuan dalam waktu dekat ini," ujarnya, akhir pekan lalu. Permohonan untuk memfasilitasi perkara itu diajukan, menurut Andy, demi menghormati Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI selaku penanggungjawab monumen Tugu Selamat Datang. Selain itu, Mal Grand Indonesia juga berdiri atas izin dan di atas tanah milik Pemprov DKI. "Sehingga sangat patut bila kami mengharapkan Pemprov dan DPRD DKI juga berperan mencari penyelesaian yang menguntungkan semua pihak," tegasnya.