JAKARTA. Keluarga mendiang Irzen Octa memastikan akan melayangkan gugatan secara perdata kepada Citibank N.A. Keluarga menuntut tanggung jawab Citibank atas kematian Irzen yang diduga akibat kekerasan yang dilakukan debt collector Citibank. Pengacara Keluarga Irzen, OC Kaligus menyatakan, kliennya akan menuntut ganti rugi atas kematian Irzen Octa. "Tidak mungkin orang datang ke Citibank untuk mati. Kami sudah somasi tidak ada jawaban," katanya, kemarin. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis besok (14/4). Adapun soal ganti rugi yang dimintakan, Kaligis belum mau mengungkapkan.
Menurut Kaligis, dasar gugatan ini adalah adanya dua hasil visum yang berbeda dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta atas nama Irzen Octa. Kedua hasil visum tersebut saling kontradiktif satu sama lain. Surat itu bernomor sama dan ditandatangani dokter yang sama. "Yang satu menyatakan tidak dapat mengetahui penyebab kematian korban sebelum melakukan bedah mayat. Sedangkan yang kedua disebutkan bahwa kematian disebabkan oleh memar di batang otak. Kenapa ada dua visum yang beda," katanya.