JAKARTA. Proses mediasi antara keluarga almarhum Irzen Octa, bekas nasabah kartu kredit Citibank dengan Citibank Indonesia sejauh ini belum ada titik terang. Pihak Citibank masih belum menyodorkan proposal perdamaian kepada keluarga Irzen. Alasan citibank sebelumnya, tuntutan ganti rugi yang diminta oleh keluarga Irzen senilai Rp 3 triliun terlalu besar dan tidak masuk akal. Nah, kini keluarga almarhum Irzen melunak. Mereka bersedia mengurangi tuntutan ganti rugi yang diajukan dari semula Rp 3 triliun menjadi Rp 60 miliar. Harapannya, kata Ficky Fiher Ahmad, Kuasa Hukum keluarga Irzen Octa, supaya mediasi antar kedua belah pihak bisa terlaksana sesuai kesempatan yang diberikan pengadilan. Menurut Ficky, penurunan nilai tuntutan ganti rugi tersebut didasarkan pada niat baik dari keluarga mendiang Irzen. "Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 60 miliar itu akan digunakan sebagai biaya hidup keluarga Irzen dan biaya sekolah anak-anaknya," ujarnya seusai rapat mediasi dengan pihak citibank , di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/7).
Keluarga Irzen turunkan nilai ganti rugi
JAKARTA. Proses mediasi antara keluarga almarhum Irzen Octa, bekas nasabah kartu kredit Citibank dengan Citibank Indonesia sejauh ini belum ada titik terang. Pihak Citibank masih belum menyodorkan proposal perdamaian kepada keluarga Irzen. Alasan citibank sebelumnya, tuntutan ganti rugi yang diminta oleh keluarga Irzen senilai Rp 3 triliun terlalu besar dan tidak masuk akal. Nah, kini keluarga almarhum Irzen melunak. Mereka bersedia mengurangi tuntutan ganti rugi yang diajukan dari semula Rp 3 triliun menjadi Rp 60 miliar. Harapannya, kata Ficky Fiher Ahmad, Kuasa Hukum keluarga Irzen Octa, supaya mediasi antar kedua belah pihak bisa terlaksana sesuai kesempatan yang diberikan pengadilan. Menurut Ficky, penurunan nilai tuntutan ganti rugi tersebut didasarkan pada niat baik dari keluarga mendiang Irzen. "Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 60 miliar itu akan digunakan sebagai biaya hidup keluarga Irzen dan biaya sekolah anak-anaknya," ujarnya seusai rapat mediasi dengan pihak citibank , di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/7).