JAKARTA. Proses mediasi antara keluarga almarhum Irzen Octa, bekas nasabah kartu kredit Citibank dengan Citibank Indonesia sejauh ini belum ada titik terang. Pihak Citibank masih belum menyodorkan proposal perdamaian kepada keluarga Irzen. Alasan citibank sebelumnya, tuntutan ganti rugi yang diminta oleh keluarga Irzen senilai Rp 3 triliun terlalu besar dan tidak masuk akal. Nah, kini keluarga almarhum Irzen melunak. Mereka bersedia mengurangi tuntutan ganti rugi yang diajukan dari semula Rp 3 triliun menjadi Rp 60 miliar. Harapannya, kata Ficky Fiher Ahmad, Kuasa Hukum keluarga Irzen Octa, supaya mediasi antar kedua belah pihak bisa terlaksana sesuai kesempatan yang diberikan pengadilan. Menurut Ficky, penurunan nilai tuntutan ganti rugi tersebut didasarkan pada niat baik dari keluarga mendiang Irzen. "Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 60 miliar itu akan digunakan sebagai biaya hidup keluarga Irzen dan biaya sekolah anak-anaknya," ujarnya seusai rapat mediasi dengan pihak citibank , di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/7).
Menurut Ficky, meskipun pihaknya telah menurunkan tuntutan ganti rugi terhadap Citibank , namun pada rapat mediasi kemarin, bank asal Amerika Serikat (AS) itu belum menunjukkan itikad baik dan keseriusan melakukan perdamaian. Buktinya, kata Ficky, proposal perdamaian dari pihak Citibank belum ada, meskipun dari pihak keluarga Irzen sudah aktif dalam mencapai kesepakatan pada masa mediasi ini. "Justru pihak Citibank yang tidak ada inisiatif," jelas Ficky. Ficky menambahkan, atas tawaran baru dari keluarga Irzen tersebut, Citibank meminta waktu satu minggu ke depan untuk menyampaikan jawaban mereka. Jika, sampai minggu depan, Citibank belum menunjukkan tanda-tanda mau berdamai, keluarga Irzen siap melanjutkan gugatan mereka.