Keluarga Irzen turunkan nilai ganti rugi



JAKARTA. Proses mediasi antara keluarga almarhum Irzen Octa, bekas nasabah kartu kredit Citibank dengan Citibank Indonesia sejauh ini belum ada titik terang. Pihak Citibank masih belum menyodorkan proposal perdamaian kepada keluarga Irzen. Alasan citibank sebelumnya, tuntutan ganti rugi yang diminta oleh keluarga Irzen senilai Rp 3 triliun terlalu besar dan tidak masuk akal.

Nah, kini keluarga almarhum Irzen melunak. Mereka bersedia mengurangi tuntutan ganti rugi yang diajukan dari semula Rp 3 triliun menjadi Rp 60 miliar. Harapannya, kata Ficky Fiher Ahmad, Kuasa Hukum keluarga Irzen Octa, supaya mediasi antar kedua belah pihak bisa terlaksana sesuai kesempatan yang diberikan pengadilan.

Menurut Ficky, penurunan nilai tuntutan ganti rugi tersebut didasarkan pada niat baik dari keluarga mendiang Irzen. "Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 60 miliar itu akan digunakan sebagai biaya hidup keluarga Irzen dan biaya sekolah anak-anaknya," ujarnya seusai rapat mediasi dengan pihak citibank , di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/7).


Menurut Ficky, meskipun pihaknya telah menurunkan tuntutan ganti rugi terhadap Citibank , namun pada rapat mediasi kemarin, bank asal Amerika Serikat (AS) itu belum menunjukkan itikad baik dan keseriusan melakukan perdamaian. Buktinya, kata Ficky, proposal perdamaian dari pihak Citibank belum ada, meskipun dari pihak keluarga Irzen sudah aktif dalam mencapai kesepakatan pada masa mediasi ini. "Justru pihak Citibank yang tidak ada inisiatif," jelas Ficky.

Ficky menambahkan, atas tawaran baru dari keluarga Irzen tersebut, Citibank meminta waktu satu minggu ke depan untuk menyampaikan jawaban mereka. Jika, sampai minggu depan, Citibank belum menunjukkan tanda-tanda mau berdamai, keluarga Irzen siap melanjutkan gugatan mereka.

Kuasa Hukum citibank , Otto Hasibuan menyatakan Citibank Indonesia akan segera memberitahukan penawaran damai dari keluarga Irzen Octa tersebut kepada perusahaan induk mereka di New York, Amerika Serikat. "Hasilnya apakah Citibank akan menerima atau tidak tawaran itu, akan kami sampaikan pada rapat mediasi minggu depan," ujar Otto.

Kendati demikian, Otto akan mempelajari terlebih dahulu perincian penurunan tuntutan ganti rugi dari keluarga Irzen. Ia bilang, detail ganti rugi yang diajukan keluarga Irzen sebesar Rp 60 miliar harus disertai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan masuk akal. Nasabah kartu kredit citibank , Irzen Octa, tewas pada 29 Maret 2011 ketika hendak menyelesaikan tunggakan kartu kreditnya yang membengkak menjadi Rp 100 juta. Pihak keluarga menduga kematian Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) itu akibat penganiayaan debt collector Citibank . Tapi Citibank menyangkalnya.

Tak terima keluarga mendiang Irzen lantas menggugat Citibank ke pengadilan. Isteri almarhum Irzen Octa, Esi Ronaldi menggugat citibank atas kematian suaminya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya OC Kaligis dengan nomor 161/PDT.C/2011/PN.JKT.PST. Keluarga Irzen menilai tindakan penagihan debt collector Citibank telah melanggar hukum karena tidak sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran BI. Dalam gugatannya, keluarga Irzen menuntut ganti rugi materiil Rp 1 triliun dan immaterial Rp 2 triliun. Majelis Hakim yang menangani kasus ini memberikan waktu kepada kedua belah pihak melakukan mediasi selama 40 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo