KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum genap sebulan pasca jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610. Kecelakaan pesawat yang terjadi di perairan Tanjung Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (29/10) lalu. Salah satu keluarga korban menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8. Langkah ini diambil oleh ayah penumpang atas nama Rio Nanda Pratama pengacara Colson Hicks Eidson, yang berkantor di Florida, Amerika Serikat. Sementara itu di dalam negeri, kantor hukum Legisperitus Lawyers menyatakan, beberapa keluarga korban kecelakaan pesawat itu juga telah melakukan konsultasi. Ada kemungkinan akan juga mengajukan gugatan ke ranah hukum.
Keluarga korban jatuhnya Lion Air JT 610 ancang-ancang ajukan gugatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum genap sebulan pasca jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610. Kecelakaan pesawat yang terjadi di perairan Tanjung Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (29/10) lalu. Salah satu keluarga korban menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8. Langkah ini diambil oleh ayah penumpang atas nama Rio Nanda Pratama pengacara Colson Hicks Eidson, yang berkantor di Florida, Amerika Serikat. Sementara itu di dalam negeri, kantor hukum Legisperitus Lawyers menyatakan, beberapa keluarga korban kecelakaan pesawat itu juga telah melakukan konsultasi. Ada kemungkinan akan juga mengajukan gugatan ke ranah hukum.