JAKARTA. Keluarga korban jatuhnya pesawat Pilatus PC 6 milik armada sewa PT Mimika Air tidak mau menyerah begitu saja atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak menerima gugatannya. Mereka memutuskan untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Iya kami berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan yang menyatakan no," kata Rudy T Erwin, Selasa (28/5). Meski demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detil alasan dan pertimbangan upaya hukum tersebut. Maklum saja sampai detik ini, pihaknya belum menerima
berkas putusan tersebut. "Pada saat putusan saya tidak hadir dalam persidangan," katanya. Pengadilan memutus perkara tersebut pada 16 Mei lalu. Majelis Hakim yang diketuai Amin Sutikno menyatakan tidak menerima gugatan lantaran telah kadaluarsa. Pasalnya, gugatan diajukan sudah lewat dua tahun dari kecelakaan yang terjadi. Sebagaimana diatur dalam pasal 44 UU tentang Penerbangan. Tetapi Rudy tetap yakin upaya hukumnya bakal tidak sia-sia. Pasalnya Pengadilan belum mengadili pokok perkara gugatan jatuhnya pesawat Pilatus ini. Rudy selaku kuasa hukum atas nama, Wilem Tabuni, Agustina Weitipo, Mikal Numbang, Samuel Mayau, Tripanus Mayau, dan Menas Mayau. Mereka merupakan ahli waris darikorban meninggal yang terdiri dari Demina Murib, Terus Tabuni, Ruben Murib, dan Welem Mayau. Menggugat Pilatus Aircraft Limited (Pilatus Aircraft Service AG) asal Swiss selaku tergugat I, tergugat II United Technologies Corporation yang berkantor si AS, tergugat III Garmin USA Inc., dan PT Mimika Air (tergugat IV) berkedudukan di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kamal Fikri selaku kuasa hukum Garmin menyambut putusan pengadilan yang tidak menerima gugatan ahli waris korban. Mengingat gugatan baru digugatan setelah dua tahun kecelakaan terjadi. "Menurut kami pertimbangan hakim sudah tepat," katanya. Kasus ini bermula dari kecelakaan pesawat Mimika Air yang terjadi pada 17 April 2009, dan menewaskan sembilan orang penumpangnya. Saat itu pesawat sedang terbang dari Ilaga menuju Mulia, Provinsi Papua Barat, lalu hilang di daerah perbukitan Puncak Jaya.
Karena itu, para korban menuntut pembayaran ganti rugi, namun hanya dipenuhi sebesar US$ 30.000. Dari sembilan orang korban, hanya empat orang ahli waris yang menerima ganti rugi yang ditawarkan. Menurut ahli waris korban, jumlah ganti rugi itu terlalu kecil, dan tidak memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu, pihaknya menuntut ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi sebesar Rp US$ 150 juta. Namun, permintaan itu ditolak oleh Pilatus Aircraft dkk. Mereka berpendapat ganti rugi sebesar US$ 30.000 sudah cukup. Oleh karena itu, Wilem dkk mengajukan gugatan tersebut. Ia meminta Pilatus dan Aircrfat membayar ganti rugi tersebut secara tanggung renteng. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Amal Ihsan