KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluarga Setya Novanto kemarin Selasa (18/9) mengajukan permohonan mencicil uang ganti negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengabulkan permintaan tersebut. Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia diharuskan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta. Jika dikurskan sekarang, ganti ruginya sekitar Rp 108 miliar. Permintaan mencicil itu diajukan keluarga Setya Novanto yang mendatangi KPK kemarin. Selain itu, pihak keluarga juga menyerahkan dua surat kuasa.
Keluarga Setya Novanto ajukan cicilan untuk ganti uang negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluarga Setya Novanto kemarin Selasa (18/9) mengajukan permohonan mencicil uang ganti negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengabulkan permintaan tersebut. Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia diharuskan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta. Jika dikurskan sekarang, ganti ruginya sekitar Rp 108 miliar. Permintaan mencicil itu diajukan keluarga Setya Novanto yang mendatangi KPK kemarin. Selain itu, pihak keluarga juga menyerahkan dua surat kuasa.