KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Melalui undang-undang regulasi mata uang kripto yang baru diperkenalkan pada Selasa (23/11), India berupaya melarang peredaran beberapa jenis cryptocurrency. Melansir Reuters, India hanya akan mengizinkan mata uang kripto tertentu untuk mempromosikan teknologi ekonomi digital yang kini mulai diperhatikan. Namun dalam pengumumannya, parlemen belum menyebut uang kripto apa saja yang akan mendapatkan izin edar. Melalui Cryptocurrency and Regulation of Official Digital Currency Bill 2021, India juga ingin membuat kerangka kerja untuk mata uang digital resmi yang akan dikeluarkan oleh bank sentral India, Reserve Bank of India.
Keluarkan aturan baru, India larang peredaran sejumlah mata uang kripto
KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Melalui undang-undang regulasi mata uang kripto yang baru diperkenalkan pada Selasa (23/11), India berupaya melarang peredaran beberapa jenis cryptocurrency. Melansir Reuters, India hanya akan mengizinkan mata uang kripto tertentu untuk mempromosikan teknologi ekonomi digital yang kini mulai diperhatikan. Namun dalam pengumumannya, parlemen belum menyebut uang kripto apa saja yang akan mendapatkan izin edar. Melalui Cryptocurrency and Regulation of Official Digital Currency Bill 2021, India juga ingin membuat kerangka kerja untuk mata uang digital resmi yang akan dikeluarkan oleh bank sentral India, Reserve Bank of India.