KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan beleid baru terkait pelaksanaan pengelolaan barang milik negara (BMN) di tengah pandemi Covid-19. Dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, DJKN menetapkan beberapa penyesuaian terkait pelaksanaan pengelolaan BMN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (PP 28/2020). PP 28/2020 ini merupakan perubahan atas PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Keluarkan PP Nomor 28/2020, DJKN optimalkan penggunaan barang milik negara (BMN)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan beleid baru terkait pelaksanaan pengelolaan barang milik negara (BMN) di tengah pandemi Covid-19. Dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, DJKN menetapkan beberapa penyesuaian terkait pelaksanaan pengelolaan BMN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (PP 28/2020). PP 28/2020 ini merupakan perubahan atas PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.