Keluh kesah peserta BPJS Kesehatan terkait sistem rujukan online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini tak perlu lagi membawa kertas atau blanko rujukan saat ingin berobat lanjutan ke rumah sakit. Sebab, BPJS Kesehatan telah mewajibkan seluruh peserta untuk menggunakan sistem rujukan online per 1 September 2018.

 Kebijakan BPJS Kesehatan itu, menurut pengakuan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir bertolak belakang dengan fakta di lapangan. “Ternyata fakta di lapangan jauh berbeda. Pasien masih tetap dimintain foto copy surat rujukan, KTP dan Kartu BPJS Kesehatan. Cukup berbelit!,” tegas Tony dalam siaran persnya, Rabu (03/10).

Tony mengungkapkan pengalamannya. Awalnya, dia mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) pratama setingkat puskesmas di bilangan Jakarta Utara. Maklum saja, rujukan untuk tiga bulan telah habis. Meski pasien kronis, BPJS tidak tebang pilih, artinya pasien wajib mengurus perpanjangan rujukan untuk segala kondisi.


Lewat Puskesmas, Tony pun mengantri. Waktunya lumayan cepat. Dia berkunjung agak siang, karena, jika berkunjung pagi hari, antrian akan cukup mengular. Ini sudah ia rencanakan karena belajar dari pengalaman. “Kira-kira, di sana saya menyelesaikan waktu antara 1-2 jam menunggu untuk dipanggil ke ruangan poli dokter umum,” tuturnya.

Di poli umum puskesmas, ia cukup diukur tekanan darah saja. Dokter pun langsung memberikan surat rujukan tanpa pemeriksaan. Stetoskop masih menggantung di leher. Ia pun bergumam, dokter tahu bahwa Tony pasien post transplantasi, tak banyak yang bisa ia perbuat dikarenakan beda bidang keilmuan. Jadi ya wajarlah. 

Selesainya, administrasi di puskemas pun langsung memilah-milah Rumah Sakit mana yang masih tersedia untuk menangani rujukan pasien. Menurut penjelasan salah seorang petugas, bahwa Tony tidak bisa dirujuk di salah satu RS, sebab saat ini RS tersebut bertipe B. Ini sesuai peraturan BPJS yang baru. 

Editor: Handoyo .