JAKARTA. Sangkaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditujukan kepada tersangka korupsi kasus suap sengketa pemilihan umum kepala daerah, M. Akil Mochtar ternyata berbuntut panjang. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. MK menggelar sidang perdana terkait sejumlah pasal yang digugat Akil selaku pemohon dalam perkara ini, Jumat (29/8). Kuasa hukum pemohon, Adardam Achyar mengungkapkan meskipun kliennya telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun terdapat beberapa hak konstitusi yang terlanggar sehingga merugikan Akil dalam kasusnya ini. "Kami menggugat pasal 2 ayat 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat 1, pasal 69, pasal 76 ayat 1, pasal 77, pasal 78 ayat dan pasal 95 UU 8/2010," katanya. Dia bilang mencontohkan pasal 2 ayat 2 merugikan konstitusional Akil terkait frasa patut diduga menimbulkan ketidak pastian hukum. Pasal 2 ayat 2 berbunyi : "Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana pencucian uang".
Keluhkan hartanya dirampas, Akil gugat UU TPPU
JAKARTA. Sangkaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditujukan kepada tersangka korupsi kasus suap sengketa pemilihan umum kepala daerah, M. Akil Mochtar ternyata berbuntut panjang. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. MK menggelar sidang perdana terkait sejumlah pasal yang digugat Akil selaku pemohon dalam perkara ini, Jumat (29/8). Kuasa hukum pemohon, Adardam Achyar mengungkapkan meskipun kliennya telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun terdapat beberapa hak konstitusi yang terlanggar sehingga merugikan Akil dalam kasusnya ini. "Kami menggugat pasal 2 ayat 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat 1, pasal 69, pasal 76 ayat 1, pasal 77, pasal 78 ayat dan pasal 95 UU 8/2010," katanya. Dia bilang mencontohkan pasal 2 ayat 2 merugikan konstitusional Akil terkait frasa patut diduga menimbulkan ketidak pastian hukum. Pasal 2 ayat 2 berbunyi : "Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana pencucian uang".