KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti ketentuan alih daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Apindo khawatir, ketentuan anyar soal alih daya dalam beleid tersebut berujung pada pembatasan cakupan pekerjaan yang dapat dialihdayakan. “Ini menurut pandangan kami juga tidak tepat karena tadi saya sampaikan bahwa Indonesia itu membutuhkan sangat besar lapangan kerja. Nah kalau seluruh upaya atau koridor-koridor ini dipersempit semuanya, maka kembali lagi kita tidak punya alternatif yang cukup banyak untuk penyediaan lapangan kerja itu,” tutur Hariyadi, Selasa (3/1). Pasal 64 Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Hanya saja, sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dapat diserahkan tersebut, menurut Ayat (2) Pasal 64 Perppu, ditetapkan oleh pemerintah. Hal inilah yang kemudian dikhawatirkan oleh Apindo berdampak pada pembatasan alih daya.
Keluhkan Ketentuan Alih Daya, Berikut Masukan Apindo Kepada Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti ketentuan alih daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Apindo khawatir, ketentuan anyar soal alih daya dalam beleid tersebut berujung pada pembatasan cakupan pekerjaan yang dapat dialihdayakan. “Ini menurut pandangan kami juga tidak tepat karena tadi saya sampaikan bahwa Indonesia itu membutuhkan sangat besar lapangan kerja. Nah kalau seluruh upaya atau koridor-koridor ini dipersempit semuanya, maka kembali lagi kita tidak punya alternatif yang cukup banyak untuk penyediaan lapangan kerja itu,” tutur Hariyadi, Selasa (3/1). Pasal 64 Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Hanya saja, sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dapat diserahkan tersebut, menurut Ayat (2) Pasal 64 Perppu, ditetapkan oleh pemerintah. Hal inilah yang kemudian dikhawatirkan oleh Apindo berdampak pada pembatasan alih daya.