KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta buka suara terkait rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan yang termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai minimal 40% dan maksimal 75%. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sebagai aturan turunannya. Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menilai bahwa aturan tersebut kurang sepadan mengingat saat ini berbagai sektor tengah berupaya bangkit pasca pandemi Covid-19.
Keluhkan Tarif Tinggi Pajak Hiburan, Pengusaha: Sangat Memberatkan!
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta buka suara terkait rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan yang termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai minimal 40% dan maksimal 75%. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sebagai aturan turunannya. Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menilai bahwa aturan tersebut kurang sepadan mengingat saat ini berbagai sektor tengah berupaya bangkit pasca pandemi Covid-19.