Kelulusan CPNS Konawe berdasarkan aturan berlaku



JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Yuddy Chrisnandi memutuskan, kelulusan seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap berdasarkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD). Keputusan tersebut didasarkan pada peraturan yang berlaku. Dengan demikian, Yuddy meminta semua pihak menerimanya.

Yuddy mengakui bahwa tidak mudah mengambil keputusan, dan setiap keputusan tidak bisa menyenangkan semua orang. Namun ia bilang, keputusan itu harus berdasarkan aturan yang berlaku, dan pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun dalam penetapan keputusan tersebut. Menurutnya, masalah yang terjadi dalam seleksi CPNS Konkep berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya kebocoran tes kompetensi bidang (TKB).

"Selanjutnya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2014 memutuskan dilakukan investigasi oleh BPKP," ujar Yuddy dalam keterangan tertulis, Senin (25/5).


Menurut Yuddy Panselnas kembali membahas hasil investigasi BPKP dan Ombudsman, yang menyatakan bahwa terjadi kebocoran naskah soal dan jawaban. Dari situlah kemudian Menteri PANRB menerbitkan surat kepada Pj. Bupati Konkep yang menyatakan TKB dibatalkan, dan kelulusan ditentukan berdasarkan hasil TKD.

Yuddy bilang Bupati dan perwakilan DPRD, perwakilan perguruan tinggi dan Polsek menghadapnya untuk menjelaskan dan melaporkan kekhawatiran akan terjadi konflik horizontal bila hasil TKD saja yang menjadi pertimbangan kelulusan. Pasalnya yang lulus TKD mayoritas warga dari luar Konkep.

Namun untuk mengantisipasi itu, Yuddy menelpon Kapolsek setempat untuk memastikan adanya ancaman terjadinya konflik horizontal. Konkep merupakan kabupaten pemekaran, yang belum memiliki Polres dan Kodim. Saat itu rapat menyimpulkan perlunya dilakukan TKB ulang. Adapun naskah soal dan pengolahan hasil dari Panselnas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia