Kelurahan Mekarjaya menjadi pilot project program Desa JKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelurahan Mekarjaya, Depok, ditetapkan sebagai pilot project atau wilayah uji coba program desa JKN. Hal ini tertera dalam surat dari lurah Mekarjaya dengan nomor 460/121-kemaspel kepada seluruh ketua RW Kelurahan Mekaryaja tanggal 22 Agustus 2019.

Dalam surat tersebut, penetapan kelurahan Mekarjaya berdasarkan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kantor cabang Depok dengan Kelurahan Mekarjaya tentang pelaksanaan program Desa JKN.

Baca Juga: Pemerintah alokasikan Rp 858,8 triliun untuk transfer daerah dan dana desa

Adanya penetapan pilot project desa JKN ini pun dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf. Menurutnya, surat ini sebagai tindak lanjut pertemuan evaluasi desa JKN, di Aula Kelurahan Mekarjaya Agustus 2019.

"Rapat tersebut dipimpin oleh Lurah, dihadiri Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Polsek, Babinsa, Disdukcapil, BPJS Kesehatan serta para ketua RW dan RT sekelurahan Mekarjaya," tutur Iqbal kepada Kontan.co.id, Selasa (10/9).

Konsep Desa JKN ini adalah untuk mengoptimalkan peran pemerintah dan masyarakat desa dalam menyukseskan program JKN melalui program kader JKN, agen institusi, optimalisasi peran pemerintah daerah, penguatan peran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) dan pembedayaan klinik masjid.

Sementara itu, dalam surat tersebut pun dijelaskan bahwa peserta BPJS yang menunggak iuran kepesertaan di Kelurahan Mekarjaya sekitar Rp 9 miliar. Iqbal mengatakan, tingkat keberhasilan program ini tak hanya berdasarkan keberhasilan pengumpulan tunggakan.

"Kalau iuran menunggak Rp 9 miliar, turun menjadi Rp 7 miliar, berarti kedua pihak telah bekerja dengan baik. Kan keberhasilan tidak harus 100%," tambah Iqbal.

Baca Juga: Realisasi Belanja APBN Tumbuh Cepat, Namun Belanja Modal Berjalan Perlahan

Indikator keberhasilan prgram Desa JKN ini antara lain perluasan kepesertaan, peningkatan kolektabilitas iuran dan peningkatan kualitas pelayanan. Iqbal mengatakan, bila program ini berhasil dijalankan, maka program Desa JKN akan dikembangkan ke wilayah-wilayah lain.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, dari rapat yang dilakukan pada Agustus lalu, dibuat pula SK tim teknis dari Kelurahan Mekarjaya, dimana ketua RT dan RW menjadi anggotanya.

Dia mengatakan, langkah ini juga merupakan dukungan dari RT dan RW dalam mengingatkan masyarakat peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan yang menunggak, sekaligus menyisir kriteria masyarakat yang tidak mampu dan diusulkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli