KONTAN.CO.ID - Pelemahan ekonomi membuat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) meningkat. Berdasarkan catatan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sampai 16 Agustus 2017, sepanjang tahun ini jumlah perkara PKPU yang masuk ke institusi ini telah mencapai 115 perkara PKPU. Jumlah itu naik 18,55% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 97 perkara. Namun jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya pada periode yang sama, jumlah perkara PKPU pada tahun ini telah melonjak sekitar 94,91%. Dari perkara PKPU yang masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, banyak perusahaan yang kemudian berakhir dengan pailit (lihat Harian KONTAN, Jumat 18 Agustus 2017). Jumlah itu kemungkinan bertambah jika memperhitungkan empat pengadilan niaga lain di Indonesia.
Kemampuan pebisnis bayar utang merosot
KONTAN.CO.ID - Pelemahan ekonomi membuat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) meningkat. Berdasarkan catatan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sampai 16 Agustus 2017, sepanjang tahun ini jumlah perkara PKPU yang masuk ke institusi ini telah mencapai 115 perkara PKPU. Jumlah itu naik 18,55% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 97 perkara. Namun jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya pada periode yang sama, jumlah perkara PKPU pada tahun ini telah melonjak sekitar 94,91%. Dari perkara PKPU yang masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, banyak perusahaan yang kemudian berakhir dengan pailit (lihat Harian KONTAN, Jumat 18 Agustus 2017). Jumlah itu kemungkinan bertambah jika memperhitungkan empat pengadilan niaga lain di Indonesia.