KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bisa mengoptimalkan pendapatan daerahnya. Pasalnya, kemampuan pemda untuk mengumpulkan potensi pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) baru mencapai kisaran 50% hingga 60%. Oleh karena itu, pemda perlu meningkatkan local taxing power melalui pemanfaatan berbasis modernisasi untuk perluasan basis PDRD. "Jadi yang saya sampaikan itu tingkat pungutan kita atau collection rate kita itu relatif memang berkisar di 50%-60%. Jadi itu problem utamanya," ujar Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (16/10).
Kemampuan Pemda Dalam Memungut Pajak dan Restribusi Daerah Baru 60%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bisa mengoptimalkan pendapatan daerahnya. Pasalnya, kemampuan pemda untuk mengumpulkan potensi pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) baru mencapai kisaran 50% hingga 60%. Oleh karena itu, pemda perlu meningkatkan local taxing power melalui pemanfaatan berbasis modernisasi untuk perluasan basis PDRD. "Jadi yang saya sampaikan itu tingkat pungutan kita atau collection rate kita itu relatif memang berkisar di 50%-60%. Jadi itu problem utamanya," ujar Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (16/10).