KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan negara belum sebanding dengan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Alih-alih meningkat, rasio pajak alias
tax ratio Indonesia pada kuartal III-2023 menunjukkan penurunan atau tercatat sebesar 10,03%. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan kuartal II-2023 yang sebesar 12,66% serta kuartal 2023 sebesar 11,41%. Asal tahu saja,
tax ratio ini dihitung melalui perbandingan antara jumlah penerimaan perpajakan, ditambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor sumber daya alam (SDA), terhadap nilai Produk Domestik Bruto atas dasar harga berlaku (ADHB).
Uraian | Kuartal I-2023 (Triliun Rupiah) | Kuartal II-2023 (Triliun Rupiah) | Kuartal III-2023 (Triliun Rupiah) |
Penerimaan Perpajakan | 504,48 | 601,15 | 477,71 |
PNBP SDA | 74,21 | 60,55 | 53,34 |
| 31,28 | 28,79 | 27,53 |
| 42,93 | 31,76 | 25,81 |
Perpajakan + PNBP SDA | 578,69 | 661,7 | 531,05 |
PDB ADHB | 5.071,7 | 5.226,7 | 5.296 |
Tax Ratio | 11,41% | 12,66% | 10,03% |
Baca Juga: Banyak Tekanan, Samuel Sekuritas Revisi Turun Target IHSG Akhir Tahun 2023 Tercatat, PDB ADHB pada kuartal III-2023 meningkat menjadi Rp 5.296 triliun, sebaliknya penerimaan perpajakan pada kuartal III-2023 justru menurun menjadi Rp 477,71 triliun. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan,
tax ratio merupakan perbandingan penerimaan pajak terhadap PDB. Menurutnya, lebih tingginya pertumbuhan PDB dibandingkan kenaikan tax ratio menandakan bahwa kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak belum sebanding dengan pertumbuhan PDB. "Kondisi demikian mengindikasikan bahwa kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak tidak sebanding dengan pertumbuhan PDB," ujar Prianto kepada
Kontan.co.id, Sabtu (18/11).
Baca Juga: Turun, Tax Ratio Indonesia Kuartal III-2023 Hanya 10,03% Kendati begitu, Prianto bilang, pemerintah pastinya masih akan berusah dalam meningkatkan pengumpulan pajak hingga akhir tahun ini. Dirinya juga meyakini tax ratio pada tahun ini bisa melewati tax ratio tahun lalu sebesar 10,4%. "Jadi, pemerintah bisa meningkat
tax ratio di atas 10,4%," katanya. Dirinya memberikan gambaran, apabila sampai akhir tahun nanti persentase penerimaan pajak lebih dari (>) persentase pertumbuhan PDB, maka
tax ratio akan meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Sebaliknya, jika tingkat persentase pertumbuhan penerimaan pajaknya kurang dari (<) tingkat persentase pertumbuhan PDB, maka tax ratio akan mengalami penurunan. Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan terus berupa agar
tax ratio alias rasio pajak Indonesia sampai ke titik angka idealnya.
Baca Juga: Insentif PPN Mengerek Penjualan Properti Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan,
setidaknya rasio pajak di suatu negara harus mencapai angka 15% agar menjadi negara yang sustain untuk memiliki pendanaan yang cukup dan merealisasikan berbagai program pembangunannya. Untuk itu, Yon mengatakan bahwa DJP terus berupaya agar rasio pajak Indonesia bisa menuju ke titik tersebut. "Dengan kolaborasi seluruh pihak, saya pikir kita mudah-mudahan bisa mencapai titik poin 15% yang sustainable fiskal tadi kondisinya," kata Yon. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli