KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan kritik terhadap wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) untuk produk tembakau yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), turunan dari PP 28 Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga merugikan kepentingan nasional. Misbakhun menjelaskan bahwa penerapan kemasan polos pada produk tembakau akan berdampak negatif terhadap perekonomian negara. Saat ini, cukai hasil tembakau (CHT) berkontribusi sekitar Rp 300 triliun per tahun bagi pendapatan negara.
Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau Dinilai Rugikan Kepentingan Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan kritik terhadap wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) untuk produk tembakau yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), turunan dari PP 28 Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga merugikan kepentingan nasional. Misbakhun menjelaskan bahwa penerapan kemasan polos pada produk tembakau akan berdampak negatif terhadap perekonomian negara. Saat ini, cukai hasil tembakau (CHT) berkontribusi sekitar Rp 300 triliun per tahun bagi pendapatan negara.
TAG: