JAKARTA. Penerapan aturan kemasan polos untuk rokok yang dijual Australia bertujuan mengurangi konsumsi rokok dan pembatasan akses rokok bagi anak muda serta perokok pemula. Namun kebijakan Australia itu dianggap tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produsen rokok. Hal ini dapat merugikan para produsen tersebut dan akan memberi pengaruh atas kompetisi dagang produk rokok yang dijual di Australia dikarenakan hilangnya daya pembeda antara produk rokok yang satu dengan produk rokok lainnya. Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengatakan, jika kebijakan kemasan polos produk rokok Australia tersebut dibiarkan, dikhawatirkan implikasi lainnya akan semakin luas karena anggota WTO lainnya dapat mengeluarkan kebijakan yang berdampak negatif kepada perlindungan HKI atas merek dagang produk impor lainnya, seperti mobil, elektronik, pakaian, sepatu, dan produk lainnya. Lebih lanjut, Bachrul menegaskan bahwa sengketa ini bukan perdebatan atas dampak negatif produk rokok terhadap kesehatan atau justifikasi atas kebebasan penjualan produk yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, melainkan merupakan perjuangan atas perlindungan HKI atas merek dagang yang dimiliki dunia usaha. “Seharusnya sengketa ini dapat memberikan legitimasi untuk melindungi kesehatan konsumen tanpa menghilangkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk yang dipasarkan,” Kata Bachrul, dalam siaran persnya, Jumat (5/6). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemasan rokok polos Australia langgar hak cipta
JAKARTA. Penerapan aturan kemasan polos untuk rokok yang dijual Australia bertujuan mengurangi konsumsi rokok dan pembatasan akses rokok bagi anak muda serta perokok pemula. Namun kebijakan Australia itu dianggap tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produsen rokok. Hal ini dapat merugikan para produsen tersebut dan akan memberi pengaruh atas kompetisi dagang produk rokok yang dijual di Australia dikarenakan hilangnya daya pembeda antara produk rokok yang satu dengan produk rokok lainnya. Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengatakan, jika kebijakan kemasan polos produk rokok Australia tersebut dibiarkan, dikhawatirkan implikasi lainnya akan semakin luas karena anggota WTO lainnya dapat mengeluarkan kebijakan yang berdampak negatif kepada perlindungan HKI atas merek dagang produk impor lainnya, seperti mobil, elektronik, pakaian, sepatu, dan produk lainnya. Lebih lanjut, Bachrul menegaskan bahwa sengketa ini bukan perdebatan atas dampak negatif produk rokok terhadap kesehatan atau justifikasi atas kebebasan penjualan produk yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, melainkan merupakan perjuangan atas perlindungan HKI atas merek dagang yang dimiliki dunia usaha. “Seharusnya sengketa ini dapat memberikan legitimasi untuk melindungi kesehatan konsumen tanpa menghilangkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk yang dipasarkan,” Kata Bachrul, dalam siaran persnya, Jumat (5/6). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News