JAKARTA. Produsen rokok harus menyiapkan tampilan kemasan rokok baru yang mayoritas berisi gambar serta tulisan peringatan kesehatan. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah menerbitkan peraturan baru soal itu. Peraturan itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Permenkes ini memuat syarat-syarat peringatan dan informasi kesehatan itu, termasuk jenis dan warna gambar, cara penulisan, serta letak penempatan.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, berharap terbitnya peraturan ini akan lebih efektif untuk mengurangi konsumsi rokok oleh masyarakat . "Dengan kreatifitas iklan dan promosi rokok, tulisan tidak cukup untuk mencegah masyarakat konsumsi rokok. Maka perlu dengan gambar yang cukup besar," ujarnya di Gedung Kemkes, Jumat (31/5). Permenkes Nomor 28/2013 sendiri merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Syarat Menurut Nafsiah, pelaku usaha wajib mencantumkan peringatan kesehatan terdiri dari lima jenis gambar yang berbeda. Gambar-gambar itu dicantumkan pada setiap varian produk tembakau. Khusus bagi industri rokok non kena pajak
pengusaha wajib mencantumkan minimal dua dari lima jenis peringatan kesehatan. Pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan dicantumkan pada bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40%. Gambar dicetak berwarna dengan kombinasi empat warna yaitu cyan, magenta, kuning, dan hitam dengan kualitas gambar resolusi tinggi. Sedangkan informasi kesehatan yang wajib dicantumkan meliputi kandungan kadar nikotin dan tar pada salah satu sisi samping kemasan. Serta juga mencantumkan pernyataan "Dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil" pada sisi lainnya. Tak hanya itu, menurut Nafsiah, setiap kemasa rokok juga dilarang mencantumkan kata
light, ultra light, mild, extra mild, low tar, slim, full flavor, premium. "Tidak boleh ada kata atau istilah berupa pembohongan kepada publik," ujarnya. Sebelumnya ada perlakuan khusus bagi setiap produsen dan importir produk tembakau yang telah mendapat persetujuan penetapan tarif cukai dari Menteri Keuangan. Para produsen dan importir tersebut harus menyesuaikan paling lambat 12 bulan sejak peraturan baru ini berlaku atau sampai pertengahan tahun 2014. Angggota Bidang Hukum dan Advokasi Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Muhammad Joni, mengatakan, penerbitan Permenkes Nomor 28/2013 sebuah langkah maju setelah keluarnya putusan MK dan PP Nomor 109/2012.
"Ini adalah upaya untuk mencegah peningkatan konsumsi rokok karena sudah jelasnya putusan MK terkait produk tembakau merupakan zat adiktif berbahaya," ujarnya. Menurut Joni, kebijakan pencantuman gambar peringatan kesehatan dalam kemasan rokok di Indonesia terbilang terlambat. Di negara-negara lainnya seperti Singapura sudah menerapkannya sejak lama. "Terlambatnya Indonesia akibat kuatnya tekanan industri rokok dan Indonesia merupakan pasar utama para pengusaha yang harus dipertahankan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: