KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa basa-basi, kuasa hukum PT Pelita Cengkareng Paper Hotman Paris Hutapea langsung menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Molucca S.a.r.l dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (6/9). "Sidang kita tolak, permohonan Molucca. Karena dari dua kali permohonan sebelumnya kan juga sudah ditolak," kata Hotman kepada Kontan.co.id seusai sidang. Permohonan PKPU yang diajukan Molucca, dan terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 131/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. merupakan permohonan ketiga yang diajukan. Dua sebelumnya, permohonan Molucca ditolak.
Kembali dimohonkan PKPU, Pelita tolak tagihan Molucca
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa basa-basi, kuasa hukum PT Pelita Cengkareng Paper Hotman Paris Hutapea langsung menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Molucca S.a.r.l dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (6/9). "Sidang kita tolak, permohonan Molucca. Karena dari dua kali permohonan sebelumnya kan juga sudah ditolak," kata Hotman kepada Kontan.co.id seusai sidang. Permohonan PKPU yang diajukan Molucca, dan terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 131/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. merupakan permohonan ketiga yang diajukan. Dua sebelumnya, permohonan Molucca ditolak.