KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta tetap konsisten dalam melaksanakan regulasi pasca penerbitan Kepmen ESDM 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai langkah yang dilakukan pemerintah tergolong baik. Terlebih kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sangat penting untuk pemenuhan batubara domestik. Kendati demikian, Redi menilai pemerintah perlu konsisten dalam menerapkan regulasi termasuk pemberian sanksi pasca hadirnya regulasi ini. Apalagi, sejak diberlakukannya kebijakan DMO belum ada penerapan sanksi.
Kembali perketat sanksi DMO batubara, Pengamat: Perlu konsistensi penerapan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta tetap konsisten dalam melaksanakan regulasi pasca penerbitan Kepmen ESDM 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai langkah yang dilakukan pemerintah tergolong baik. Terlebih kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sangat penting untuk pemenuhan batubara domestik. Kendati demikian, Redi menilai pemerintah perlu konsisten dalam menerapkan regulasi termasuk pemberian sanksi pasca hadirnya regulasi ini. Apalagi, sejak diberlakukannya kebijakan DMO belum ada penerapan sanksi.