Kembali sambangi OJK, nasabah Kresna Life belum berhasil bertemu regulator



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna, pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) menaruh harapan kepada regulator. Nasabah mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyampaikan aspirasi perihal penundaan pembayaran hak mereka sejak Rabu (22/7) hari ini hingga Jumat mendatang.

“Hari ini kami belum berhasil menemui PIC yang kami tuju yaitu bapak Riswinandi. Tampaknya pengelola gedung sudah lebih mengantisipasi kedatangan kami. Tadi kami diingatkan kepala security untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Namun overall situasi kondusif,” ujar salah satu perwakilan nasabah Kresna Life, Nety Susanto kepada Kontan.co.id pada Kamis (23/7).

Baca Juga: Nasabah: Kresna Life berkali-kali tunda pemberitahuan pengembalian polis


Kendati demikian, Nety menyebut para nasabah berharap OJK dapat merespon maksud kedatangan mereka. Guna membantu mediasi antara nasabah sebagai pemegang polis dengan perusahaan Kresna Life.

“Guna mendapat penyelesaian yang transparan, adil, segera dan berpihak pada kami. Sesuai fungsi OJK (dalam) pengawasan dan perlindungan nasabah. Kami ini warga masyarakat biasa, kami betul-betul berharap OJK bisa memenuhi harapan kami,” tutur Nety.

Kontan.co.id mencoba mengonfirmasi terkait langkah yang akan OJK ambil terhadap aspirasi nasabah Kresna Life. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak OJK belum memberikan respon.

Adapun latar belakang nasabah mendatangi OJK lantaran merasa kesulitan berkomunikasi dengan Kresna Life. Lantaran sejak 18 Mei 2020 Kresna Life telah memutuskan untuk mengembalikan premi atas polis nasabah. Juga menghentikan memberikan manfaat hingga pengembalian pokok pada waktu yang belum ditetapkan.

Kontan.co.id juga telah meminta konfirmasi kepada Manajemen Kresna Life. Menanggapi pertanyaan Kontan.co.id, manajemen mengaku bakal mengumumkan skema penyelesaian polis di atas Rp 50 juta dalam waktu dekat.

“Proses pembayaran untuk polis dengan nominal premi Rp 50 juta sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan komitmen yang kami sampaikan sebelumnya. Sedangkan untuk penyelesaian polis di atas Rp 50 juta saat akan diinfokan selambatnya pada tanggal 3 Agustus 2020,” ujar Manajemen Kresna Life kepada Kontan.co.id pada Rabu (22/7).

Para pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) yang investasinya sempat diperpanjang alias di-roll over.

Baca Juga: Merasa sulit berkomunikasi dengan manajemen Kresna Life, pemegang polis sambangi OJK

“Kresna Life terus mengikuti perkembangan yang terjadi, termasuk rencana nasabah ke OJK. Pada prinsipnya kami terus membuka komunikasi dengan nasabah mengenai permasalahan ini. Nasabah juga dapat menyampaikan masukan atau keluhan ke layanan pengaduan kami melalui email customerservice@kresnalife.com,” tutur Manajemen Kresna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi