Sebuah keganjilan telah terjadi dalam putusan yang diambil majelis hakim dalam perkara penipuan investasi dengan terdakwa bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto. Pasalnya, seluruh aset terdakwa disita dan akan dilelang untuk disetor ke kas negara. Saya sebut ganjil karena seharusnya putusan menyatakan aset akan jatuh ke tangan kurator lantaran ada kasus perdata yang sudah putus dan terdapat hak para nasabah yang menjadi korban dalam investasi bodong tersebut. Pertanyaan yang bakal diajukan ketika mendengar putusan ini adalah kalau dikemballikan kepada negara, bagaimana cara negara mengembalikan kerugian para nasabah dan mekanismenya seperti apa yang akan digunakan ?.
Kembalikan hak para nasabah
Sebuah keganjilan telah terjadi dalam putusan yang diambil majelis hakim dalam perkara penipuan investasi dengan terdakwa bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto. Pasalnya, seluruh aset terdakwa disita dan akan dilelang untuk disetor ke kas negara. Saya sebut ganjil karena seharusnya putusan menyatakan aset akan jatuh ke tangan kurator lantaran ada kasus perdata yang sudah putus dan terdapat hak para nasabah yang menjadi korban dalam investasi bodong tersebut. Pertanyaan yang bakal diajukan ketika mendengar putusan ini adalah kalau dikemballikan kepada negara, bagaimana cara negara mengembalikan kerugian para nasabah dan mekanismenya seperti apa yang akan digunakan ?.