KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mengembalikan izin unit usaha syariah (UUS) perusahaannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 24 Agustus 2018. OJK menyetujui pengembalian izin tersebut dengan mengeluarkan surat pencabutan izin UUS IBFN. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-166/NB.223/2018 tanggal 3 Desember 2018. Presiden Direktur IBFN, Carolina Dina Rusdiana mengatakan langkah pengembalian izin UUS IBFN sejalan dengan fokus usaha perusahaannya. IBFN berencana untuk meningkatkan pembiayaan dan pencarian pendanaan sambil memperbaiki kualitas aset.
Kembalikan izin unit syariah ke OJK, ini alasan IBFN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mengembalikan izin unit usaha syariah (UUS) perusahaannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 24 Agustus 2018. OJK menyetujui pengembalian izin tersebut dengan mengeluarkan surat pencabutan izin UUS IBFN. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-166/NB.223/2018 tanggal 3 Desember 2018. Presiden Direktur IBFN, Carolina Dina Rusdiana mengatakan langkah pengembalian izin UUS IBFN sejalan dengan fokus usaha perusahaannya. IBFN berencana untuk meningkatkan pembiayaan dan pencarian pendanaan sambil memperbaiki kualitas aset.