Kembalikan mobil dinas, anggota DPRD sewa mobil



JAKARTA. Batas akhir pengembalian mobil dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI periode 2009-2014 yaitu pada Jumat (5/9). Hal ini menyebabkan beberapa anggota DPRD DKI telah mempersiapkan diri untuk segera mungkin mengembalikan mobil dinas kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dwi Rio, anggota DPRD DKI dari PDIP mengaku akan segera mengembalikan mobil Toyota Altis berwarna hitam bernopol B 1336 PQA yang menjadi mobil dinasnya. Selain itu ia juga mengaku tengah mencari mobil rental sebagai pengganti untuk digunakan dalam aktivitasnya.

"Saat ini saya sedang mencari mobil rental seperti Avanza atau Xenia untuk operasional sehari-hari," kata Dwi Rio, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8).


Dia menjelaskan mengapa sampai saat ini belum mengembalikan mobil dinas. Menurutnya, surat yang diberikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI baru memberikan surat untuk mengembalikan mobil dinas pada Rabu (3/9) kemarin. Sehingga dia belum sempat mengembalikan mobil itu.

"Suratnya saja baru diberikan kemarin, Rabu dan tenggat waktu pengembaliannya yaitu Jumat (5/8). Jadinya, saya akan segera mengembalikannya," ucapnya.

Hal berbeda diungkapkan Anggota DPRD DKI dari Partai Golkar, Ashraf Ali. Dia menuturkan bahwa telah mengembalikan mobil dinas yang digunakan sejak Senin (1/9) kemarin. Padahal, surat untuk mengembalikan mobil dinas oleh Sekwan DPRD DKI baru diterima pada Selasa (2/9).

"Saya sudah kembalikan sebelum surat untuk pengembalian mobil dinas ke staf Sekwan yang berada di fraksi. Batas akhirnya juga tanggal 5 September 2014 mendatang," ucapnya.

Nama Ashraf Ali masuk dalam daftar nama Anggota DPRD DKI yang belum mengembalikan mobil dinas. Dia mengaku tidak terlalu senang dengan perlakuan Sekwan DPRD DKI yang tidak meneliti ulang nama-nama anggota DPRD DKI yang belum mengembalikan mobil dinas.

Apalagi, ada statemen dari Sekwan DPRD DKI yang akan mengambil paksa mobil dinas yang belum dikembalikan anggota DPRD DKI. "Seharusnya itu bisa dibicarakan dan tidak menjadi konsumsi publik," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan