KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menaikkan kembali tarif pajak pertambahan nilai (PPh) badan menjadi 25% dinilai menjadi solusi, di tengah kekisruhan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, fenomena penurunan tarif PPh badan akibat kompetisi pajak atau fenomena race-to-the-bottom akan berakhir ketika ada konsensus atas pajak minimum global. Bila mengacu pada laporan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) berjudul Tax Policy Reform 2024 disebutkan, tren penurunan tarif PPh badan yang berlangsung dalam dua dekade terakhir sudah berhenti pada 2023.
Kembalikan Tarif PPh Badan Jadi 25% Dinilai Jadi Solusi di Tengah Kisruh PPN 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menaikkan kembali tarif pajak pertambahan nilai (PPh) badan menjadi 25% dinilai menjadi solusi, di tengah kekisruhan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, fenomena penurunan tarif PPh badan akibat kompetisi pajak atau fenomena race-to-the-bottom akan berakhir ketika ada konsensus atas pajak minimum global. Bila mengacu pada laporan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) berjudul Tax Policy Reform 2024 disebutkan, tren penurunan tarif PPh badan yang berlangsung dalam dua dekade terakhir sudah berhenti pada 2023.
TAG: