Kembangkan aplikasi, OJK pantau pergerakan investasi di asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengembangkan aplikasi untuk memantau portofolio dan pergerakan investasi di industri asuransi. Dengan begitu, OJK tidak perlu menunggu laporan investasi yang dilaporkan setiap bulan.

"Kita bisa mengantisipasi melalui laporan terintegrasi. Dari situ, kami bisa mengambil langkah-langkah untuk meminta penjelasan jika ada investasi yang terkonsetrasi pada portofolio investasi tertentu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, Rabu (28/4).

Riswinandi menyebut, pengawasan terintegrasi ini melibatkan regulator dari pasar modal. Oleh karena itu, ia meminta direksi melakukan analisis terhadap risiko investasi sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 73 tahun 2016  tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan  Perasuransian.


Baca Juga: Unitlink turun, perusahaan asuransi maksimalkan penjualan asuransi tradisional

Pada pasal 58, disebutkan bahwa direksi wajib melakukan analisis terhadap risiko investasi meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional. Kemudian melakukan kajian yang memadai serta terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan dan melepaskan investasi.

Jika ada penempatan investasi yang terkonsetrasi cukup tinggi di pasar modal, maka akan menjadi perhatian. OJK akan meningkatkan pengawasan untuk melakukan monitoring terhadap portofolio investasi di masing-masing perusahaan.

Untuk itu, perusahaan asuransi harus mengedepankan aspek kehati-hatian dalam menjalankan investasi di pasar modal. Kemudian mengendalikan dan menjaga kualitas dana pengembangan premi milik nasabah.

"Salah satu fokus kami saat ini adalah pengawasan untuk menertibkan terhadap tindakan manipulasi di pasar modal," ujar Riswinandi.

Selanjutnya: Pengaduan unitlink dihimbau untuk diselesaikan, ini kata pelaku industri asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat