KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengembangkan aplikasi untuk memantau portofolio dan pergerakan investasi di industri asuransi. Dengan begitu, OJK tidak perlu menunggu laporan investasi yang dilaporkan setiap bulan. "Kita bisa mengantisipasi melalui laporan terintegrasi. Dari situ, kami bisa mengambil langkah-langkah untuk meminta penjelasan jika ada investasi yang terkonsetrasi pada portofolio investasi tertentu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, Rabu (28/4). Riswinandi menyebut, pengawasan terintegrasi ini melibatkan regulator dari pasar modal. Oleh karena itu, ia meminta direksi melakukan analisis terhadap risiko investasi sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 73 tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Kembangkan aplikasi, OJK pantau pergerakan investasi di asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengembangkan aplikasi untuk memantau portofolio dan pergerakan investasi di industri asuransi. Dengan begitu, OJK tidak perlu menunggu laporan investasi yang dilaporkan setiap bulan. "Kita bisa mengantisipasi melalui laporan terintegrasi. Dari situ, kami bisa mengambil langkah-langkah untuk meminta penjelasan jika ada investasi yang terkonsetrasi pada portofolio investasi tertentu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, Rabu (28/4). Riswinandi menyebut, pengawasan terintegrasi ini melibatkan regulator dari pasar modal. Oleh karena itu, ia meminta direksi melakukan analisis terhadap risiko investasi sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 73 tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.