KONTAN.CO.ID - Limit transaksi lebih tinggi daripada tabungan adalah salah satu fitur rekening giro yang memudahkan pelaku usaha. Giro juga dapat berfungsi sebagai tabungan bunga kompetitif. Rekening giro umumnya dimanfaatkan oleh pelaku usaha karena memiliki limit transaksi yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Penarikan tunai atau pemindahbukuan dibatasi Rp25 juta – Rp100 juta per transaksi pada rekening tabungan biasa. Melalui rekening giro, nasabah dapat melakukan transfer dalam jumlah besar. Nasabah cukup memberikan cek atau bilyet giro untuk melaksanakan pembayaran kepada mitra bisnisnya. Cek diterbitkan oleh bank untuk menggantikan uang tunai. Penerima cek dapat mencairkannya dan memperoleh uang tunai sesuai nominal yang tertera dalam cek.
Bilyet giro juga diterbitkan oleh bank sebagai alat transaksi pengganti uang tunai. Namun, penerima bilyet giro tidak dapat mencairkannya secara tunai dan hanya bisa memindahbukukan dana ke rekening yang bersangkutan. Adapun jumlah uang yang dapat dipindahbukukan melalui bilyet giro maksimum Rp500 juta. Biasanya bank memberikan besaran suku bunga yang lebih tinggi untuk rekening giro dibanding tabungan biasa. Selain mendukung kelancaran transaksi bisnis, nasabah juga bisa memanfaatkan rekening giro sebagai tabungan bunga kompetitif. Terlebih, saat ini banyak bank memberlakukan kebijakan bunga nyaris 0% untuk tabungan. Dengan buka rekening giro yang menawarkan bunga spesial, nasabah dapat mengembangkan simpanan secara optimal. Transaksi bisnis juga dapat dimonitor lebih menyeluruh karena rekening giro umumnya memberikan pencatatan transaksi yang lebih detail melalui rekening koran atau
e-statement. Bunga giro kompetitif Salah satu produk giro dengan bunga atraktif adalah program Giro
Star Special dari J Trust Bank. Program ini dapat diikuti oleh nasabah lama maupun baru, baik perorangan dan badan usaha. Besaran suku bunga atau jasa giro yang ditawarkan dalam program Giro
Star Special dapat dilihat sebagai berikut.
Nominal | Tiering |
< Rp499.999.999 | 1,00% per tahun (p.a) |
≥ Rp500.000.000 s.d Rp999.999.999 | 2,00% p.a |
≥Rp1.000.000.000 s.d Rp2.999.999.999 | 3,50% p.a |
≥Rp3.000.000.000 s.d Rp4.999.999.999 | 4,25% p.a |
≥Rp5.000.000.000 | 4,75% p.a |
Seperti nama programnya, bunga dalam Giro
Star Special ini merupakan penawaran spesial karena lebih kompetitif dibandingkan dengan rata-rata jasa giro produk lainnya yang kurang dari 3% per tahun. Promo jasa giro yang spesial ini akan memberikan imbal hasil menarik selayaknya
tabungan bunga kompetitif. Saat pembukaan rekening giro, selain menyerahkan dokumen yang disyaratkan, yang terpenting nasabah juga tidak boleh masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI). Setelah buka rekening giro, nasabah pun perlu mengecek kecukupan saldo sebelum mengeluarkan cek atau bilyet giro. Jika saldo pada rekening nasabah tidak cukup pada saat bilyet giro digunakan, nasabah dapat dikategorikan sebagai Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. Bila nasabah masuk dalam daftar hitam tersebut, dampaknya bisa berujung pada pembekuan atau penutupan rekening.
Untuk setoran awal pembukaan rekening giro, nasabah perorangan cukup menempatkan Rp1 juta dan nasabah badan usaha sebesar Rp1,5 juta. Agar tidak terkena penalti, nasabah juga harus memiliki saldo mengendap minimum sebesar Rp500 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta untuk badan usaha. Nasabah perlu mengetahui, simpanan nasabah pada bank mengikuti peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Program Giro
Star Special ini hanya berlangsung hingga 31 Desember 2023. Segera buka tabungan bunga kompetitif dalam bentuk giro di J Trust Bank untuk kenyamanan Anda dalam berbisnis. Untuk informasi selengkapnya, kunjungi kantor cabang J Trust Bank terdekat, mengakses
www.jtrustbank.co.id, atau hubungi Ask J 1500 615. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ridwal Prima Gozal