KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Power, perusahaan ketenagalistrikan yang merupakan anak perusahaan PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) menyambut baik Peraturan Presiden No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dharma Djojonegoro, Presiden Direktur Adaro Power mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap mempelajari aturan tersebut. Menurut Dharma, sekilas beberapa hal positif termuat dalam Perpres tersebut. “Sebagai perusahaan nasional, kami menyambut baik Perpres yang menurut pemahaman kami bertujuan mempercepat pembangunan EBT,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (17/9).
Baca Juga: Adaro Energy (ADRO) Bisa Mendapat Profit dari PLTU Batang US$ 40 Juta Per Tahun Selain memuat tentang harga beli listrik dan insentif pengembangan energi terbarukan, Perpres ini juga mengatur tentang pelarangan pembangunan Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara serta percepatan memensiunkan PLTU. Dharma menegaskan pembangkit listrik Adaro Power tidak akan terbatas PLTU saja. Sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pembangkit listrik dari sumber terbarukan, Adaro Power aktif mencari dan memperluas portfolio proyek Energi Terbarukan untuk mendapatkan bauran energi yang seimbang dengan terus mempelajari proyek-proyek tenaga terbarukan. Beberapa proyek energi terbarukan yang dibidik Adaro Power ialah biomassa, tenaga angin, dan panel surya, untuk mendiversifikasikan bauran energinya dan mendukung PLN melalui prakarsa proposal dan tender. Melalui anak usaha PT Adaro Power, PT Makmur Sejahtera Wisesa (MSW) Adaro telah mengembangkan pemanfaatan tenaga surya di area pelabuhan tambang batu bara milik Adaro Indonesia (AI) di Kelanis, Kalimantan Tengah.