JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) membuka keterlibatan lembaga internasional dalam persiapan pembangunan kilang minyak, salah satunya kilang minyak di Bontang, Kalimantan Tengah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Fasilitas dalam rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan kilang. Sebab lanjutnya, proyek ini merupakan proyek yang besar, kompleks dan rinci sehingga dibutuhkan keahlian.
Kembangkan kilang, lembaga asing boleh digandeng
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) membuka keterlibatan lembaga internasional dalam persiapan pembangunan kilang minyak, salah satunya kilang minyak di Bontang, Kalimantan Tengah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Fasilitas dalam rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan kilang. Sebab lanjutnya, proyek ini merupakan proyek yang besar, kompleks dan rinci sehingga dibutuhkan keahlian.