KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Dengan terbitnya aturan ini, langkah Indonesia yang ingin beralih ke kendaraan bermotor listrik semakin jelas. Meski begitu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo) Johannes Nangoi mengaku masih hati-hati dalam mengambil langkah selanjutnya dan masih menunggu keputusan dari pemerintah. "Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan mengenai mobil listrik sehingga arahnya sudah jelas mau kemana. Sehingga kami dalam hal ini segera mengikuti. Karena kalau tidak, maka yang namanya pasar Indonesia tidak bisa berkembang," ujar Johannes, Jumat (23/8).
Kembangkan mobil listrik, Gaikindo masih tunggu aturan lain pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Dengan terbitnya aturan ini, langkah Indonesia yang ingin beralih ke kendaraan bermotor listrik semakin jelas. Meski begitu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo) Johannes Nangoi mengaku masih hati-hati dalam mengambil langkah selanjutnya dan masih menunggu keputusan dari pemerintah. "Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan mengenai mobil listrik sehingga arahnya sudah jelas mau kemana. Sehingga kami dalam hal ini segera mengikuti. Karena kalau tidak, maka yang namanya pasar Indonesia tidak bisa berkembang," ujar Johannes, Jumat (23/8).