KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memberikan acuan dan pedoman dalam melakukan transaksi repurchase agreement (repo) surat utang, Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun) menerbitkan market standard transaksi repo atas efek bersifat utang. Market standard ini merupakan pedoman lebih lanjut yang disepakati oleh anggota Himdasun atas ketentuan POJK09/POJK.04/2015 yang menyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repo Agreement (GMRA) dalam pelaksanaan transaksi repo maupun reverse repo yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Pembuatan market standard mengenai repo surat utang ini telah dilakukan Himdasun, yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank sejak awal 2017 lalu. "Dengan market standard ini, diharapkan pelaku pasar surat utang dapat memahami ketentuan repo dan menjunjung profesionalisme yang tinggi dalam melaksanakan transaksi ini," ujar Ketua Himdasun Farida Thamrin di Jakarta, Jumat (12/1).
Kembangkan pasar, Himdasun susun pedoman repo surat utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memberikan acuan dan pedoman dalam melakukan transaksi repurchase agreement (repo) surat utang, Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun) menerbitkan market standard transaksi repo atas efek bersifat utang. Market standard ini merupakan pedoman lebih lanjut yang disepakati oleh anggota Himdasun atas ketentuan POJK09/POJK.04/2015 yang menyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repo Agreement (GMRA) dalam pelaksanaan transaksi repo maupun reverse repo yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Pembuatan market standard mengenai repo surat utang ini telah dilakukan Himdasun, yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank sejak awal 2017 lalu. "Dengan market standard ini, diharapkan pelaku pasar surat utang dapat memahami ketentuan repo dan menjunjung profesionalisme yang tinggi dalam melaksanakan transaksi ini," ujar Ketua Himdasun Farida Thamrin di Jakarta, Jumat (12/1).