KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Geothermal Energy (PGEO) menyerahkan dokumen teknis agar listrik dari proyek panas bumi ini bisa dibeli oleh PLN di Jakarta pada Jumat (12/12/2025). Dokumen teknis tersebut merupakan persyaratan utama dalam evaluasi PLN untuk melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dengan skema total proyek melalui Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL). Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Edwil Suzandi mengatakan PGEO terus melangkah maju mengoptimalkan potensi panas bumi di Lahendong sejak beroperasinya PLTP Lahendong Unit 5 dan 6 pada 2016. "Penyampaian dokumen teknis ini menjadi langkah penting bagi PGEO dalam pengembangan panas bumi di Indonesia, khususnya di Lahendong, Sulawesi Utara. Kami berharap dengan disampaikannya dokumen ini, PLN dapat melakukan proses evaluasi dan pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi baru terbarukan, sekaligus mendorong percepatan tahapan pengembangan selanjutnya. Ke depan, PGE berkomitmen untuk terus memperluas manfaat panas bumi agar dapat dirasakan secara nyata oleh lebih banyak masyarakat,” ucap Edwil. Penyerahan tersebut sejalan dengan perjalanan baru pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Unit 7 dan 8 berkapasitas 2 x 20 megawatt (MW) yang dikombinasikan dengan pembangkit Binary Unit berkapasitas 10 MW. Sejalan dengan upaya optimalisasi potensi panas bumi di Sulawesi Utara, PGEO siap melaksanakan proses selanjutnya yang meliputi diskusi teknis lebih lanjut dengan tim PLN terkait kajian reservoir, desain fasilitas produksi, studi penyambungan, maupun aspek kelistrikan dan komersial lainnya.
Kembangkan PLTP Lahendong Unit 7 dan 8, PGEO Siap Jual Beli Listrik ke PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Geothermal Energy (PGEO) menyerahkan dokumen teknis agar listrik dari proyek panas bumi ini bisa dibeli oleh PLN di Jakarta pada Jumat (12/12/2025). Dokumen teknis tersebut merupakan persyaratan utama dalam evaluasi PLN untuk melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dengan skema total proyek melalui Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL). Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Edwil Suzandi mengatakan PGEO terus melangkah maju mengoptimalkan potensi panas bumi di Lahendong sejak beroperasinya PLTP Lahendong Unit 5 dan 6 pada 2016. "Penyampaian dokumen teknis ini menjadi langkah penting bagi PGEO dalam pengembangan panas bumi di Indonesia, khususnya di Lahendong, Sulawesi Utara. Kami berharap dengan disampaikannya dokumen ini, PLN dapat melakukan proses evaluasi dan pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi baru terbarukan, sekaligus mendorong percepatan tahapan pengembangan selanjutnya. Ke depan, PGE berkomitmen untuk terus memperluas manfaat panas bumi agar dapat dirasakan secara nyata oleh lebih banyak masyarakat,” ucap Edwil. Penyerahan tersebut sejalan dengan perjalanan baru pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Unit 7 dan 8 berkapasitas 2 x 20 megawatt (MW) yang dikombinasikan dengan pembangkit Binary Unit berkapasitas 10 MW. Sejalan dengan upaya optimalisasi potensi panas bumi di Sulawesi Utara, PGEO siap melaksanakan proses selanjutnya yang meliputi diskusi teknis lebih lanjut dengan tim PLN terkait kajian reservoir, desain fasilitas produksi, studi penyambungan, maupun aspek kelistrikan dan komersial lainnya.
TAG: