JAKARTA. Insentif pajak tak melulu soal kehilangan penerimaan. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, insentif pajak untuk repatriasi profit bertujuan agar perusahaan multinasional berorientasi ekspor kembali menanamkan modalnya untuk investasi di Indonesia. Hal itu ia sampaikan mengingat saat ini yang menjadi perhatian pemerintah bukan hanya soal current account (transaksi berjalan), tapi juga capital account (neraca modal). "Saya ingin kalau investasi masuk jangan cuma pasar domestik, tapi juga ekspor. Kalau ada ekspor, dia repatriasi. Profit usahanya dia kembalikan dalam dollar AS saja, tidak ada pengaruhnya ke nilai tukar," terang Chatib, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/2/2014).
Kembangkan seni, perusahaan bisa dapat insentif
JAKARTA. Insentif pajak tak melulu soal kehilangan penerimaan. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, insentif pajak untuk repatriasi profit bertujuan agar perusahaan multinasional berorientasi ekspor kembali menanamkan modalnya untuk investasi di Indonesia. Hal itu ia sampaikan mengingat saat ini yang menjadi perhatian pemerintah bukan hanya soal current account (transaksi berjalan), tapi juga capital account (neraca modal). "Saya ingin kalau investasi masuk jangan cuma pasar domestik, tapi juga ekspor. Kalau ada ekspor, dia repatriasi. Profit usahanya dia kembalikan dalam dollar AS saja, tidak ada pengaruhnya ke nilai tukar," terang Chatib, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/2/2014).