JAKARTA. Hasil pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemdag) menunjukkan, saat ini sebagian besar barang yang beredar di masyarakat tidak sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap 252 produk elektronika, keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, suku cadang kendaraan bermotor, produk tekstil, makanan, serta jenis produk lain pada kurun waktu September 2014-Desember 2014. Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menjelaskan, dari jumlah barang yang diawasi itu, sebanyak 164 produk barang atau 65% tidak sesuai aturan yang berlaku. Ketidaksesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari sekitar 167 produk SNI yang diawasi oleh kementeriannya, hanya 61 saja yang sesuai dengan sertifikat SNI yang telah diberikan. Sementara itu sebanyak 98 produk lainnya, dinyatakan tidak sesuai. "Sementara itu delapan sisanya masih dalam pengujian laboratorium," kata Gobel di Jakarta Kamis (15/1).
Kemdag: 65% barang beredar tidak sesuai ketentuan
JAKARTA. Hasil pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemdag) menunjukkan, saat ini sebagian besar barang yang beredar di masyarakat tidak sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap 252 produk elektronika, keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, suku cadang kendaraan bermotor, produk tekstil, makanan, serta jenis produk lain pada kurun waktu September 2014-Desember 2014. Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menjelaskan, dari jumlah barang yang diawasi itu, sebanyak 164 produk barang atau 65% tidak sesuai aturan yang berlaku. Ketidaksesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari sekitar 167 produk SNI yang diawasi oleh kementeriannya, hanya 61 saja yang sesuai dengan sertifikat SNI yang telah diberikan. Sementara itu sebanyak 98 produk lainnya, dinyatakan tidak sesuai. "Sementara itu delapan sisanya masih dalam pengujian laboratorium," kata Gobel di Jakarta Kamis (15/1).