Kemdag ajak daerah antisipasi kenaikan harga pangan jelang puasa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) berupaya mengantisipasi potensi kenaikan permintaan barang kebutuhan pokok yang dapat berpengaruh terhadap harga, khususnya menjelang puasa dan lebaran 2018.

Kemdag pun melakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Indag) Provinsi, turut pula mengundang para Bupati/Walikota dan Kadis Indag Kabupaten/Kota.

“Kemdag mengantisipasi sejak dini potensi kenaikan permintaan bahan pokok (bapok) menjelang puasa dan Lebaran 2018 melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah dan pelaku usaha. Dengan demikian, diharapkan stok bapok cukup dan harga stabil sehingga dapat menjaga tingkat inflasi sesuai target sebesar 3,5%," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (23/3).


Enggar pun menjelaskan empat langkah strategis yang telah disiapkan Kemdag dalam menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) ini.

Langkah pertama dengan melakukan penatalaksanaan, di mana melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan  Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan pelaku usaha; fasilitasi dengan BUMN & pelaku usaha, serta penugasan Bulog. Rapat Koordinasi Daerah di 34 provinsi akan dijadwalkan berlangsung pada 16-30 April 2018.

Menurut Enggar, dengan adanya rakorda tersebut, maka akan bisa mengisentifikasu kondisi pasokan serta kesiapan pemerintah daerah dan pelaku usaha menghadapi potensi kenaikan permintaan. Pemerintah pun akan pemantauan pasar rakyat dan ritel modern, serta pemantauan gudang Bulog dan distributor.

Langkah selanjutnya adalah melakukan penetrasi pasar ke pasar rakyat dan ritel modern menjelang puasa pada 1-15 April 2018 dan pada 14 Mei-18 Juni 2018. "Penetrasi ke pasar rakyat dan ritel modern untuk penguatan regulasi mengawal kelancaran pasokan bapok ke pasar pantauan," kata Enggar.

Akan ada pula penerbitan Permendag yaitu pendaftaran pelaku usaha bapok, harga acuan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, penataan dan pembinaan gudang, serta perdagangan antarpulau.

Kemdag telah menerbitkan berbagai Peraturan Menteri Perdagangan yang dapat menjamin ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bapok, yaitu Permendag No 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD Bapok), Peraturan   Menteri   Perdagangan   Nomor   27/M-DAG/PER/5/2017  tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras; serta Peraturan Menteri Perdagangan NOMOR 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antarpulau.

"Kami akan terus memperkuat regulasi perdagangan. Kami juga memastikan seluruh Permendag ini diimplementasikan dengan baik dan benar oleh para pelaku usaha," kata Enggar.

Kemdag juga akan menyusun kebijakan harga batas atas dan batas bawah untuk komoditas  daging ayam ras yang dituangkan dalam peraturan (regulated price) untuk selanjutnya dapat dijadikan acuan harga bagi pelaku usaha perunggasan.

Selanjutnya, akan dilakukan pemantauan dan pengawasan yang oleh Eselon I dan Satgas Pangan di seluruh wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto