JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menerbitkan kebijakan yang akan mengatur harga bahan pokok. Beleid ini turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan, Pengendalian dan Penyimpanan Barang Pokok yang kini diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, aturan turunan Perpres akan dituangkan dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Beleid ini kelak mengatur kebijakan harga, pengelolaan logistik ekspor dan impor. Isinya, antara lain, pemerintah akan menetapkan harga khusus menjelang Lebaran dan hari besar. Juga akan ada harga acuan dan harga eceran tertinggi. "Kemungkinan juga ada harga semacam harga subsidi," kata Gobel, kemarin. Rencananya, pengaturan harga akan diberlakukan terhadap produk-produk yang masuk dalam kelompok penyumbang inflasi. Diantaranya beras, kedelai, jagung untuk pakan ternak, ikan, ayam, telur dan susu untuk bayi.
Kemdag akan atur harga acuan untuk bahan pokok
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menerbitkan kebijakan yang akan mengatur harga bahan pokok. Beleid ini turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan, Pengendalian dan Penyimpanan Barang Pokok yang kini diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, aturan turunan Perpres akan dituangkan dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Beleid ini kelak mengatur kebijakan harga, pengelolaan logistik ekspor dan impor. Isinya, antara lain, pemerintah akan menetapkan harga khusus menjelang Lebaran dan hari besar. Juga akan ada harga acuan dan harga eceran tertinggi. "Kemungkinan juga ada harga semacam harga subsidi," kata Gobel, kemarin. Rencananya, pengaturan harga akan diberlakukan terhadap produk-produk yang masuk dalam kelompok penyumbang inflasi. Diantaranya beras, kedelai, jagung untuk pakan ternak, ikan, ayam, telur dan susu untuk bayi.