Kemdag akan atur harga acuan untuk bahan pokok



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menerbitkan kebijakan yang akan mengatur harga bahan pokok. Beleid ini turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan, Pengendalian dan Penyimpanan Barang Pokok yang kini diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, aturan turunan Perpres akan dituangkan dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Beleid ini kelak mengatur kebijakan harga, pengelolaan logistik ekspor dan impor. Isinya, antara lain, pemerintah akan menetapkan harga khusus menjelang Lebaran dan hari besar. Juga akan ada harga acuan dan harga eceran tertinggi. "Kemungkinan juga ada harga semacam harga subsidi," kata Gobel, kemarin.

Rencananya, pengaturan harga akan diberlakukan terhadap produk-produk  yang masuk dalam kelompok penyumbang inflasi. Diantaranya beras, kedelai, jagung untuk pakan ternak, ikan, ayam, telur dan susu untuk bayi.


Kemdag telah menyusun acuan harga untuk setiap komoditas. Yakni harga di tingkat produsen, di tingkat peternak bagi daging dan ayam, dan di tingkat nelayan bagi produk ikan. Ketentuan lain, pelaku usaha dilarang menyimpan barang atau stok lebih dari tiga bulan. 

Pemerintah berjanji akan rutin melakukan verifikasi di lapangan. Bila terbukti ada penimbunan, akan ada sanksi pidana lima tahun dan denda Rp 50 miliar. Bagi yang tak punya Tanda Daftar Gudang Pengusaha, Kemdag akan menutup gudang tersebut dan didenda Rp 2 miliar.

Tapi, penerbitan beleid ini masih menunggu selesainya proses harmonisasi Perpres tentang Penetapan, Pengendalian dan Penyimpanan Barang Pokok.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Pujianto bilang, selama ini sistem dalam rantai perdagangan sudah berjalan. "Sebenarnya sudah ada patokan harga dari produsen ke retail," katanya. Menurutnya, perlu ada diskusi lagi soal kebijakan baru ini karena bisa mengubah sistem yang sudah berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa