Kemdag akan cabut izin importir hortikultura nakal



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) serius menertibkan importir hortikultura dan distributor gula nakal. Kemdag mengancam akan mencabut izin yang telah diberikan jika terbukti perusahaan importir atau distributor itu menyalahi aturan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, saat ini, pihaknya telah melakukan kajian terhadap importir yang diduga menyalahgunakan perizinan tersebut. "Izin impor dari perusahaan hortikultura akan kami cabut, karena sudah sekian lama melakukan kegiatan bohong," kata Enggartiasto, Selasa (21/3).

Menurut Enggartiasto, bentuk-bentuk kebohongan yang dilakukan oleh perusahaan hortikultura itu antara lain memasukkan jenis hortikultura tertentu yang dalam perizinannya tidak diberikan. Selain itu, importir tidak memiliki gudang, padahal jumlah izin yang diajukan besar.


Modus yang lain dilakukan oleh para importir nakal yakni dengan melakukan pengapalan produk hortikultura hingga di dekat perairan Indonesia, dan kemudian memaksa untuk mendapatkan perizinan impor. "Ada lebih dari delapan pemohon (importir) meminta untuk pengecualian karena barang akan busuk. Tetapi saya minta tetap didiamkan saja, biarkan busuk (hortikultura impor)," kata Enggartiasto.

Namun sayang, Enggartiasto masih enggan membeberkan jumlah perusahaan importir hortikultura yang bakal dicabut izin impornya itu. Menurutnya, sekarang ini masih dalam tahap penilaian dan akan dipublikasikan bila sudah selesai.

Selain importir, Kemdag juga tengah menertibkan distributor gula. Perusahaan distributor itu, wajib mendaftarkan diri ke Kemdag. Langkah ini sebagai upaya untuk memonitor ketersediaan stok terhadap komoditas gula di masyarakat.

Enggartiasto bilang, pihaknya akan mengadakan pertemuan dan mengundang para distributor gula untuk memasarkan dengan harga Rp 12.500 per kilogram (kg). Bahkan, bila perintah itu tidak ditindak lanjuti maka pihaknya akan menggunakan berbagai instrumen kewenangan untuk menuntut jika yang dilakukan adalah bentuk dari kartel harga.

Senin itu, izin usaha dari para distributor juga akan dicabut dan tidak bisa berjualan gula lagi. "Saya tidak ada maksud untuk merugikan pengusaha, tetapi hanya meminta untuk dapat berbagi," kata Enggartiasto.

Menurut Enggartiasto, harga produksi gula berada di kisaran Rp 5.500 per kg hingga Rp 8.500 per kg. Dengan perhitungan harga jual Rp 12.500 per kg, maka keuntungan yang diterima dari para distributor itu sudah cukup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini