JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan melakukan kajian ulang penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mengingat saat ini tidak lagi mewajibkan penyertaan Dokumen V-Legal untuk ekspor produk industri kehutanan. "Kita mau kaji ulang, bagaimana dampaknya, ada yang pro dan kontra. Pada prinsipnya kita harus lindungi pelaku usaha dan hubungan internasional bagaimana," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, saat dijumpai di Jakarta, Jumat. Karyanto mengatakan, setiap ketentuan yang ada saat ini, khususnya di Kementerian Perdagangan berpotensi untuk direvisi. Namun, kendati demikian, bukan berarti revisi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, namun harus dipelajari terlebih dahulu.
Kemdag akan kaji ulang penerapan SVLK
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan melakukan kajian ulang penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mengingat saat ini tidak lagi mewajibkan penyertaan Dokumen V-Legal untuk ekspor produk industri kehutanan. "Kita mau kaji ulang, bagaimana dampaknya, ada yang pro dan kontra. Pada prinsipnya kita harus lindungi pelaku usaha dan hubungan internasional bagaimana," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, saat dijumpai di Jakarta, Jumat. Karyanto mengatakan, setiap ketentuan yang ada saat ini, khususnya di Kementerian Perdagangan berpotensi untuk direvisi. Namun, kendati demikian, bukan berarti revisi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, namun harus dipelajari terlebih dahulu.