JAKARTA. Ini peringatan bagi para pedagang bahan pokok. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mengeluarkan beberapa kebijakan baru untuk mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok di tingkat pedagang. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Srie Agustina mengatakan, salah satu kebijakan yang akan dibuat ialah terkait penetapan margin harga bahan kebutuhan pokok. Artinya, pemerintah akan mengatur besaran margin pedagang bahan pokok. Selain itu, Kemdag akan mengatur waktu penyimpanan bahan kebutuhan pokok. Kelak, distributor tidak boleh menyimpan barang kebutuhan pokok di gudang lebih dari kebutuhan normal, yaitu selama tiga bulan. Lalu, semua distributor kebutuhan pokok harus terdaftar. "Nanti akan ada Peraturan Presidennya (Perpres) tentang bahan pokok lebih dulu, mungkin pekan depan terbit," kata Srie, Selasa (6/1).
Kemdag akan keluarkan aturan bahan pokok
JAKARTA. Ini peringatan bagi para pedagang bahan pokok. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mengeluarkan beberapa kebijakan baru untuk mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok di tingkat pedagang. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Srie Agustina mengatakan, salah satu kebijakan yang akan dibuat ialah terkait penetapan margin harga bahan kebutuhan pokok. Artinya, pemerintah akan mengatur besaran margin pedagang bahan pokok. Selain itu, Kemdag akan mengatur waktu penyimpanan bahan kebutuhan pokok. Kelak, distributor tidak boleh menyimpan barang kebutuhan pokok di gudang lebih dari kebutuhan normal, yaitu selama tiga bulan. Lalu, semua distributor kebutuhan pokok harus terdaftar. "Nanti akan ada Peraturan Presidennya (Perpres) tentang bahan pokok lebih dulu, mungkin pekan depan terbit," kata Srie, Selasa (6/1).