Kemdag akan kembali ubah aturan ekspor timah



JAKARTA. Kebijakan ekspor timah akan direvisi kembali. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mentargetkan akan menyelesaikan revisi pada pertengahan September 2014. Dengan begitu maka pada Desember 2014 atau awal Januari 2015 bisa mulai dapat diberlakukan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi Pangaribuan mengatakan, revisi aturan ekspor timah merupakan bagian dari upaya menghindarkan penyalahgunaan pos tarif atau Harmonized System (HS). "Kita atur lagi supaya tidak ada ruang pelarian HS," kata Partogi, Jumat (29/8).

Beberapa waktu lalu Kemdag telah merevisi kebijakan ekspor timah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang ekspor timah. Aturan ini merevisi peraturan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 78 M-DAG/PER/12/2012 jo. Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Ketentuan Ekspor Timah.


Dalam kebijakan ekspor timah yang baru, pemerintah akan lebih ketat dalam memberikan izin ekspor termasuk pada produk yang selama ini dibilang hilir. Partogi menilai, dengan kebijakan ekspor timah yang berlaku saat ini masih dimungkinkan para eksportir mengekspor produk timah yang belum hilir. 

Bila beleid ini diterapkan, Partogi yakin akan banyak manfaatnya. Selain kekayaan alam tetap terjaga karena menghindarkan ekploitasi berlebihan dan royalti dari kegiatan ekspor. "Ekspor produk primer harus clear dan clean. Membayar royalti menaati peraturan, ada verifikasi ekspor," kata Partogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa