JAKARTA. Kebijakan ekspor timah akan direvisi kembali. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mentargetkan akan menyelesaikan revisi pada pertengahan September 2014. Dengan begitu maka pada Desember 2014 atau awal Januari 2015 bisa mulai dapat diberlakukan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi Pangaribuan mengatakan, revisi aturan ekspor timah merupakan bagian dari upaya menghindarkan penyalahgunaan pos tarif atau Harmonized System (HS). "Kita atur lagi supaya tidak ada ruang pelarian HS," kata Partogi, Jumat (29/8). Beberapa waktu lalu Kemdag telah merevisi kebijakan ekspor timah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang ekspor timah. Aturan ini merevisi peraturan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 78 M-DAG/PER/12/2012 jo. Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Ketentuan Ekspor Timah.
Kemdag akan kembali ubah aturan ekspor timah
JAKARTA. Kebijakan ekspor timah akan direvisi kembali. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mentargetkan akan menyelesaikan revisi pada pertengahan September 2014. Dengan begitu maka pada Desember 2014 atau awal Januari 2015 bisa mulai dapat diberlakukan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi Pangaribuan mengatakan, revisi aturan ekspor timah merupakan bagian dari upaya menghindarkan penyalahgunaan pos tarif atau Harmonized System (HS). "Kita atur lagi supaya tidak ada ruang pelarian HS," kata Partogi, Jumat (29/8). Beberapa waktu lalu Kemdag telah merevisi kebijakan ekspor timah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang ekspor timah. Aturan ini merevisi peraturan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 78 M-DAG/PER/12/2012 jo. Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Ketentuan Ekspor Timah.