JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengagendakan pemusnahan asesori tabung gas yang menyalahi aturan. Langkah ini diambil setelah Kemdag menemukan banyaknya asesori tabung gas yang terbukti tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Rencana pemusnahan terhadap asesori tabung gas yang tidak sesuai standar itu dilakukan setelah petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan razia di beberapa produsen dan pedagang di Jakarta. “Untuk itu kami sedang cari waktu untuk pemusnahan,” kata Inayat Iman. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan, Selasa (31/8).Menurut Inayat, berdasarkan hasil pemeriksaan asesori tabung gas dari hasil penyitaan di beberapa pasar, ada beberapa asesori yang tidak sesuai standar. Ada pula asesori yang sudah sesuai dengan aturan, namun menyalahi prosedur administrasi. “Yang menyalahi standar kita proses dan kita minta tarik barangnya dari pasaran,” jelas Inayat. Sayangnya, Inayat enggan membeberkan nama-nama produsen asesori tabung gas yang bermasalah tersebut. Asesori yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemdag akan musnahkan asesori tabung gas bermasalah
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengagendakan pemusnahan asesori tabung gas yang menyalahi aturan. Langkah ini diambil setelah Kemdag menemukan banyaknya asesori tabung gas yang terbukti tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Rencana pemusnahan terhadap asesori tabung gas yang tidak sesuai standar itu dilakukan setelah petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan razia di beberapa produsen dan pedagang di Jakarta. “Untuk itu kami sedang cari waktu untuk pemusnahan,” kata Inayat Iman. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan, Selasa (31/8).Menurut Inayat, berdasarkan hasil pemeriksaan asesori tabung gas dari hasil penyitaan di beberapa pasar, ada beberapa asesori yang tidak sesuai standar. Ada pula asesori yang sudah sesuai dengan aturan, namun menyalahi prosedur administrasi. “Yang menyalahi standar kita proses dan kita minta tarik barangnya dari pasaran,” jelas Inayat. Sayangnya, Inayat enggan membeberkan nama-nama produsen asesori tabung gas yang bermasalah tersebut. Asesori yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News