KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Oktober pekan depan, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penetapan Harga Acuan di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Dengan perubahan Permendag ini, Kemdag akan mengubah harga batas bawah dan batas atas telur dan daging ayam ras. Harga batas bawah untuk daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kilogram (kg) dan harga batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 20.000 per kg. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, perubahan harga ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder. Perubahan harga batas bawah dan batas atas ini pun fleksibel, atau masih bisa diubah, sesuai dengan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan.
Kemdag akan ubah harga batas bawah telur dan daging ayam, ini kata Apindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Oktober pekan depan, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penetapan Harga Acuan di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Dengan perubahan Permendag ini, Kemdag akan mengubah harga batas bawah dan batas atas telur dan daging ayam ras. Harga batas bawah untuk daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kilogram (kg) dan harga batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 20.000 per kg. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, perubahan harga ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder. Perubahan harga batas bawah dan batas atas ini pun fleksibel, atau masih bisa diubah, sesuai dengan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan.