KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) berencana mewajibkan kegiatan ekspor CPO dan batubara menggunakan angkutan laut nasional. Hal itu tertuang dalam Permendag 82/2017. Kebijakan tersebut guna mendorong angkutan laut nasional unjuk gigi dalam pelayaran internasional dan sebagai usaha mewujudkan beyond cabotage yang artinya kegiatan angkutan ekspor dan impor yang diprioritaskan menggunakan angkutan nasional. "Saya kira, Permendag 82/2017 ini merupakan lanjutan dari paket kebijakan ekonomi 15 yang dikeluarkan Juni lalu yang banyak menyorot soal beyond cabotage," kata Carmelita, Ketua Umum Indonesian National Shipowner Asociation (INSA), Senin (11/12).
Kemdag akan wajibkan ekspor dengan kapal lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) berencana mewajibkan kegiatan ekspor CPO dan batubara menggunakan angkutan laut nasional. Hal itu tertuang dalam Permendag 82/2017. Kebijakan tersebut guna mendorong angkutan laut nasional unjuk gigi dalam pelayaran internasional dan sebagai usaha mewujudkan beyond cabotage yang artinya kegiatan angkutan ekspor dan impor yang diprioritaskan menggunakan angkutan nasional. "Saya kira, Permendag 82/2017 ini merupakan lanjutan dari paket kebijakan ekonomi 15 yang dikeluarkan Juni lalu yang banyak menyorot soal beyond cabotage," kata Carmelita, Ketua Umum Indonesian National Shipowner Asociation (INSA), Senin (11/12).