JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui peraturan tata niaga importasi daging sapi dan produk hortikultura yang berlaku saat ini telah menyulitkan para pedagang di dalam negeri. Adanya batasan waktu impor selama tiga bulan untuk daging sapi dan enam bulan untuk hortikultura, serta kewajiban merealisasikan impor minimum 80%, membuat suplier di luar negeri menekan pedagang lokal. "Saya sedang pelajari, supaya mekanisme dapat berjalan dengan baik," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Jumat (6/6). Menurutnya untuk melakukan impor daging sapi dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia saja membutuhkan waktu kebih dari tiga bulan, sehingga batas waktu impor itu sangat memberatkan. Apalagi jika jarak antar kedua negara sangat jauh. Sekedar informasi, untuk importasi produk daging sapi, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Kebijakan ini sekaligus merevisi Permendag sebelumnya yakni Nomor 22/M-DAG/PER/5/2013.
Kemdag akui aturannya perberat pedagang lokal
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui peraturan tata niaga importasi daging sapi dan produk hortikultura yang berlaku saat ini telah menyulitkan para pedagang di dalam negeri. Adanya batasan waktu impor selama tiga bulan untuk daging sapi dan enam bulan untuk hortikultura, serta kewajiban merealisasikan impor minimum 80%, membuat suplier di luar negeri menekan pedagang lokal. "Saya sedang pelajari, supaya mekanisme dapat berjalan dengan baik," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Jumat (6/6). Menurutnya untuk melakukan impor daging sapi dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia saja membutuhkan waktu kebih dari tiga bulan, sehingga batas waktu impor itu sangat memberatkan. Apalagi jika jarak antar kedua negara sangat jauh. Sekedar informasi, untuk importasi produk daging sapi, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Kebijakan ini sekaligus merevisi Permendag sebelumnya yakni Nomor 22/M-DAG/PER/5/2013.